December
18
2024
     19:13

Kemenhub Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat

Kemenhub Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat
ILUSTRASI. Kemenhub meraih peringkat ke-6 dengan nilai sebesar 98,05. Angka tersebut naik dari tahun lalu sebesar 95,76. Penghargaan diterima langsung Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Budi Rahardjo, pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, di Jakarta, Selasa (17/12).

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Kementerian Perhubungan berhasil mempertahankan predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) yang telah diraih sejak 2019. Tahun ini, Kemenhub meraih peringkat ke-6 dengan nilai sebesar 98,05. Angka tersebut naik dari tahun lalu sebesar 95,76. Penghargaan diterima langsung Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Budi Rahardjo, pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, di Jakarta, Selasa (17/12).

“Kami terus berkomitmen meningkatkan layanan penyediaan informasi publik kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti website yang bisa diakses publik. Dengan pelayanan informasi yang meningkat, kami harap dukungan, kepercayaan publik, serta kinerja kami pun semakin meningkat,” ujar Budi.

Budi menambahkan, Kemenhub berupaya memberikan layanan informasi yang inklusif atau dapat diakses segala lapisan masyarakat, tak terkecuali penyandang disabilitas. Layanan yang dimaksud adalah penyediaan format permohonan informasi dengan huruf braille dan video layanan informasi publik yang menampilkan bahasa isyarat.

“Dalam memberi layanan informasi kami memiliki dan menerapkan SOP untuk teman-teman disabilitas. Sudah kami sediakan sarana dan prasarana penunjang khusus disabilitas, dan sebagainya yang memudahkan masyarakat,” ucap Budi.

Tahun ini, KIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 363 badan publik dari kategori, kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara, perguruan tinggi negeri, serta partai politik. Penilaian dilakukan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik serta mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik.

Adapun Ketua KIP Donny Yoesgiantoro berharap, penilaian ini menjadi pemicu bagi badan publik untuk memperbaiki layanan informasi kepada masyarakat.

“Kami berharap, Badan Publik Informatif dapat menjadi pemicu bagi badan publik lainnya untuk memperbaiki pelayanan informasi kepada masyarakat,” pungkas Donny.

Baca Juga: Kemenhub dan Pushidrosal Perkuat Kerja Sama Pemetaan Laut dan Navigasi Nasional

Selanjutnya: Penyaluran Pembiayaan Perbankan Syariah ke Sektor UMKM Tumbuh Positif

Menarik Dibaca: Prakiran Cuaca Jakarta Besok (19/12), Ini Daerah yang bakal Diguyur Hujan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Release Terkini

Pembukaan Gerai Depo Bangunan Depok

18 DESEMBER 2024 / 19:27 WIB

2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved