February
28
2024
     20:57

Kemendag Fasilitasi Verifikasi Penyelidikan Antisubsidi oleh Otoritas AS

Kemendag Fasilitasi Verifikasi Penyelidikan Antisubsidi oleh Otoritas AS
ILUSTRASI. Kemendg melalui Ditjen Perdagangan Luar Negeri memfasilitasi kegiatan verifikasi penyelidikan antisubsidi yang dilakukan oleh Otoritas Amerika Serikat (AS) atau United States Department of Commerce (USDOC) pada 19?21 Februari 2024 di Jakarta.

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri memfasilitasi kegiatan verifikasi penyelidikan antisubsidi yang dilakukan oleh Otoritas Amerika Serikat (AS) atau United States Department of Commerce (USDOC) pada 19—21 Februari 2024 di Jakarta. Direktur Pengamanan Perdagangan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Natan Kambuno mengungkapkan, dengan bersikap kooperatif, peluang Indonesia mempertahankan dan meningkatkan kinerja ekspor matras ke AS semakin terbuka.

“Verifikasi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyelidikan trade remedies. Selama proses verifikasi, pihak Otoritas meminta penjelasan dan klarifikasi lebih mendalam atas data dan informasi yang telah disampaikan Pemerintah Indonesia dalam kuesioner. Hasil verifikasi dimaksud akan menjadi salah satu faktor penentu untuk hasil akhir penyelidikan antisubsidi ini," jelas Natan.

Sebelumnya, USDOC mulai melakukan penyelidikan antisubsidi pada 17 Agustus 2023. Sejak penyelidikan dimulai, Pemerintah Indonesia selalu bersikap kooperatif dengan menyampaikan tanggapan atas kuesioner awal serta kuesioner tambahan yang disampaikan pihak Otoritas.

Dalam kuesioner tersebut, USDOC meminta penjelasan atas beberapa program kebijakan Pemerintah Indonesia yang dianggap memberikan subsidi terhadap industri matras Indonesia. Hasil penyelidikan sementara (preliminary determination) tersebut telah diterbitkan pada 26 Desember 2023 lalu.

Natan juga menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak otoritas menemukan jumlah subsidi yang diterima eksportir matras Indonesia tercatat kurang dari 1 persen ad valorem atau de minimis. Dalam ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) penyelidikan antisubsidi harus dihentikan apabila pihak Otoritas menemukan jumlah subsidi kurang dari 1 persen ad valorem.

“Hasil penyelidikan sejauh ini cukup positif bagi Indonesia. Kami berharap, hasil positif ini dapat terus berlanjut hingga penyelidikan akhir sehingga matras Indonesia dapat terus diekspor ke Amerika Serikat tanpa penerapan bea masuk tambahan,” imbuh Natan.

Verifikasi penyelidikan ini merupakan rangkaian penyelidikan antisubsidi terhadap ekspor produk matras Indonesia ke AS. Kegiatan ini diikuti perwakilan kementerian dan lembaga terkait yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, serta para kuasa hukum.

Selama lima tahun terakhir (2019—2023) ekspor matras Indonesia ke Amerika Serikat dengan nomor pos tarif/HS 940421 dan 940429 mengalami kenaikan dengan tren sebesar 11,17 persen dan mencapai rekor tertinggi dengan nilai USD 365,52 juta pada 2021. Namun, pada 2023 kinerja tersebut turun menjadi USD 303,77 juta atau turun 8,93 persen dari 2022 yang tercatat sebesar USD 333,56 juta.

Baca Juga: Dorong Ekspor Produk Non Migas, Kemendag Berikan Relaksasi Kebijakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved