August
30
2024
     14:47

KDEITaipei Sosialisasi Kebijakan Kiriman&Bawaan PMI ke Masyarakat Indonesia di Taiwan

KDEITaipei Sosialisasi Kebijakan Kiriman&Bawaan PMI ke Masyarakat Indonesia di Taiwan
ILUSTRASI. Kantor Dagang dan Ekonomi (KDEI) Taipei menggelar sosialisasi kebijakan barang kiriman dan bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Jumat, (23/8), di kantor KDEI Taipei,Taiwan.

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Kantor Dagang dan Ekonomi (KDEI) Taipei menggelar sosialisasi kebijakan barang kiriman dan bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Jumat, (23/8), di kantor KDEI Taipei, Taiwan. Sosialisasi tersebut diikuti masyarakat Indonesia, khususnya para PMI, di Taiwan. Melalui sosialisasi tersebut, PMI di Taiwan dapat mengetahui aturan barang kiriman dan bawaan PMI yang terkoneksi dengan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI) dan Portal Peduli Warna Negara Indonesia (WNI).

“Selain mengirim uang (remitansi), tentunya PMI juga mengirim barang ke Tanah Air untuk sanak saudara. Ada yang mengirim barang, baik saat periode kontrak, saat cuti pulang, maupun saat pulang permanen ke Indonesia. Tentunya, untuk kelancaran pengiriman barang, PMI maupun perusahaan jasa pengiriman dapat mengetahui hal-hal baru terkait kebijakan dan pengaturan barang impor,” ungkap Kepala Bidang Tenaga Kerja KDEI Taipei Purwati Uta Djara dalam sosialisasi.

Saat sosialisasi, Uta menjelaskan tata cara mengajukan surat keterangan pindah sebagai salah satu syarat pengiriman barang pindahan. Uta juga menjelaskan tata cara agar PMI dapat terdata dalam sistem komputerisasi Sisko P2MI melalui aplikasi daring Sistem Informasi Perpanjangan Kontrak (SIPKON) KDEI Taipei. Ia juga menyampaikan informasi terkait pengembangan sistem baru pendataan PMI profesional yang sedang memasuki tahap uji coba.

“Manfaat utama bagi PMI jika terdata dalam SIPKON KDEI Taipei dan pendataan profesional adalah didapatkannya manfaat relaksasi pembebasan barang masuk sesuai Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Berdasarkan Permendag tersebut, relaksasi pembebasan barang masuk ke wilayah Indonesia sebesar USD 1.500 dalam tiga kali pengiriman pada satu tahun kalender,” kata Uta.

Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo turut hadir sebagai narasumber sosialisasi. Arif menjelaskan, terdapat tiga kategori barang impor, yaitu barang yang dilarang masuk daerah pabean, barang yang diatur saat masuk daerah pabean, dan barang yang bebas masuk daerah pabean. Ia mengatakan, Permendag Nomor 36/2023 Jo. Permendag Nomor 8/2024 mengatur pengecualian terhadap impor barang PMI. Barang-barang tersebut dibagi dalam tiga kategori, yaitu barang kiriman PMI, barang bawaan PMI, dan barang pindahan PMI.

“Dari ketiga kategori itu, tidak ada pembatasan jenis barang kecuali barang yang dilarang impor dan barang berkategori berbahaya. Jumlah barang juga tidak ada pembatasannya dalam setiap pengiriman. Barang pun dapat diimpor dalam keadaan baru maupun bekas,” kata Arif.

Arif menambahkan, ketentuan bea masuk, cukai, pajak impor, dan ketentuan lainnya untuk impor barang pindahan PMI mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Barang Pindahan.

Selain Arif, turut hadir Kepala Subdirektorat Impor dari Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Chotibul Umam sebagai narasumber. Chotibul menjelaskan, PMI yang tercatat di Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) secara prosedural bisa mendapatkan hak tiga kali pengiriman ke Indonesia yang nilai free on board (FOB)-nya sebesar USD 500 per tahun.

Sementara itu, PMI yang telah lapor diri di portal peduli WNI serta memiliki kontrak kerja yang diverifikasi perwakilan di luar negeri mendapatkan hak satu kali pengiriman ke Indonesia senilai FOB USD 500 per tahun.

“PMI yang tidak tercatat dalam SIPKON BP2MI maupun Portal Lapor Diri WNI di Kementerian Luar Negeri tidak akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang kiriman. Bila barang kiriman PMI melebihi ketentuan USD 500, atas kelebihannya tersebut harus membayar bea masuk dan pajak impor dengan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan pajak pertambahan nilai (PPN) impor sebesar 11 persen.

Selain itu, terdapat pajak penghasilan (PPh) Impor sebesar 7,5 persen atau 10 persen sesuai jenis barang dan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” kata Chotibul.

Chotibul juga menjelaskan, tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah mengoptimalkan penerimaan negara dari bea masuk, bea keluar, dan cukai; memberikan perlindungan bagi masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi demi kesehatan, kemananan, dan moralitas; memberi dukungan kepada industri dalam negeri; serta memberi fasilitas perdagangan dengan tujuan menekan biaya yang tinggi.

Narasumber selanjutnya adalah Analis Bidang Tenaga Kerja KDEI Taipei Kadir. Ia menjelaskan tata cara pendataan PMI melalui SIPKON KDEI Taipei yang terkoneksi dengan Sisko P2MI serta tata cara mengurus Keterangan Barang Pindahan di KDEI Taipei. Kadir juga menyampaikan, sistem perpanjangan kontrak tanpa pulang melalui SIPKON memiliki beberapa manfaat.

Beberapa di antaranya, yaitu memberikan PMI sarana pendaftaran untuk memperpanjang perjanjian kerja secara daring di Taiwan, memfasilitasi pendaftaran kepesertaan program jaminan sosial bagi PMI di Taiwan, serta memberikan manfaat perlindungan jaminan sosial bagi PMI terdata yang bekerja di Taiwan.

Manfaat lainnya, PMI yang sedang cuti tidak perlu mendatangi kantor Balai Pelayanan Perlindungan PMI (BP3MI) untuk pendataan dan pengurusan administrasi. Hal ini karena pendataan atau pengurusan yang dilakukan di KDEI Taipei juga mendapatkan relaksasi dan pembatasan kiriman barang bawaan PMI.

Dalam sosialisasi tersebut, turut hadir Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan Muhammad Rivai Abbas.

Taiwan merupakan tempat tujuan PMI bekerja di luar negeri setelah Hongkong dan Malaysia. PMI di Taiwan berjumlah 291.404 jiwa atau sekitar satu persen dari total penduduk Taiwan yang berjumlah kurang lebih 23,5 juta jiwa.

Baca Juga: Kemendag Bantah Disebut Sebagai Biang Kerok Maraknya Aksi Impor Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Release Terkini

Kenali Lebih Dalam Resistansi AMR

22 NOVEMBER 2024 / 14:03 WIB

2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved