March
15
2023
     10:38

KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Ubin Keramik dari Tiongkok

KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Ubin Keramik dari Tiongkok
ILUSTRASI. Pengunjung memperhartikan salah satu bahan perekat ubin merk AM saat pemeran Mega Build di JCC Jakarta, Kamis (19/3)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/19/03/2015.

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) pada Rabu (15/3) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk ubin keramik dari Tiongkok. Penyelidikan tersebut dilakukan terhadap ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Ketua KADI Donna Gultom mengatakan, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) mewakili tiga perusahaan yaitu PT Jui Shin Indonesia, PT Satyaraya Keramindoindah, dan PT Angsa Daya. Permohonan diajukan ASAKI sebagai perwakilan industri dalam negeri.

“Setelah meneliti dan menganalisis berkas permohonan tersebut, KADI menemukan bahwa terdapat indikasi impor produk ubin keramik yang diduga dumping, kerugian material bagi pemohon, serta hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk ubin keramik dumping yang berasal dari negara yang dituduh,” kata Donna.

Donna menyampaikan, penyelidikan antidumping diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

KADI pun telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain industri dalam negeri, importir, asosiasi, eksportir/produsen dari Tiongkok yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok, dan perwakilan pemerintahan Tiongkok di Indonesia.

KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal pengumuman.

Pemberitahuan tersebut dapat disampaikan kepada KADI dengan kontak dan alamat sebagai berikut:

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA

Kementerian Perdagangan Gedung 1 Lantai 5 Jl. M.I. Ridwan Rais No.5 Jakarta 10110

Telp/fax: 62-21-3850541

Email: kadi@kemendag.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved