February
21
2022
     19:14

Jaga Stok & Stabilitas Harga di Bandung, Kemendag Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

Jaga Stok & Stabilitas Harga di Bandung, Kemendag Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng
ILUSTRASI. Kemendag bersama Disperindag Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Wilmar Group menggelar operasi pasar minyak goreng curah sebanyak 23.000 liter yang disebar di beberapa pasar tradisional di Kota BandungSenin (21/2).

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Kementerian Perdagangan terus berupaya menjaga ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di Tanah Air dengan menggelar operasi pasar minyak goreng secara serempak di seluruh Indonesia. Kali ini, Kemendag bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat, Disperindag Kota Bandung, serta Wilmar Group menggelar operasi pasar minyak goreng curah sebanyak 23.000 liter yang disebar di beberapa pasar tradisional di Kota Bandung, yaitu Pasar Sederhana, Pasar Kosambi, Pasar Kiaracondong, dan Pasar Cicadas, Senin (21/2).

“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat mempercepat proses distribusi dan menurunkan harga minyak goreng di tengah masyarakat. Kemendag akan terus memastikan harga di setiap segmentasi terjamin dan pasokannya tersedia," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di tempat terpisah.

Dalam operasi pasar ini, sebanyak 23.000 liter minyak goreng curah dijual seharga Rp10.500/liter kepada pedagang yang kemudian akan dijual ke masyarakat dengan harga Rp11.500/liter sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

Selanjutnya, kegiatan operasi pasar minyak goreng curah dan kemasan akan terus dilakukan Pemerintah secara serempak di seluruh Provinsi di Indonesia hingga menjelang Idul Fitri 2022. Hal tersebut guna memastikan masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan pasokan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.

Mendag menambahkan, bila ditemukan penimbunan minyak goreng oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, Kemendag akan segera menindak sesuai ketentuan. “Kemendag secara tegas akan menindak keras para pelaku penimbunan yang melanggar ketentuan dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Mendag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved