September
18
2024
     20:59

Indonesia Perjuangkan Ekspor Udang Beku dari Pengenaan Bea Masuk Antidumping AS

Indonesia Perjuangkan Ekspor Udang Beku dari Pengenaan Bea Masuk Antidumping AS
ILUSTRASI. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kedutaan Besar RI di Washington DC melalui Atase Perdagangan melakukan pertemuan dengan pihak otoritas Amerika Serikat (AS), asosiasi terkait,importir udang beku Indonesia, dan lembaga hukum di Washington D.C., AS pada 19?22 Agustus 2024.

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kedutaan Besar RI di Washington DC melalui Atase Perdagangan melakukan pertemuan dengan pihak otoritas Amerika Serikat (AS), asosiasi terkait, importir udang beku Indonesia, dan lembaga hukum di Washington D.C., AS pada 19—22 Agustus 2024. Pertemuan ini merupakan upaya pengamanan terhadap investigasi penyelidikan antidumping dan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) yang sedang dilakukan AS terhadap udang beku asal Indonesia.

“Upaya pengamanan akan terus dilakukan Pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan ekspor udang beku ke pasar AS dari pengenaan tarif antidumping dan bea masuk imbalan,” ujar Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Natan Kambuno.

Sebelumnya, US Department of Commerce (USDOC) telah mengeluarkan keputusan awal (Preliminary Determination) investigasi antidumping pada 23 Mei 2024 lalu. Dalam keputusan tersebut, ditetapkan sementara bahwa pada periode investigasi 1 September 2022--31 Agustus 2023, salah satu dari dua mandatory respondent (MR) untuk Indonesia yaitu PT First Marine Seafood (FMS) mendapatkan tarif antidumping sebesar 6,3 persen sementara MR lainnya, yaitu PT Bahari Makmur Sejati (BMS) tidak dikenakan tarif antidumping. Selanjutnya, berdasarkan keputusan ini, seluruh eksportir udang Indonesia lainnya (all others) turut dikenakan tarif antidumping sebesar 6,3 persen.

Sementara untuk penyelidikan bea masuk imbalan tuduhan pemberian subsidi pemerintah yang dilarang, Indonesia mendapat hasil yang lebih baik. Pasalnya, dalam keputusan awal investigasi bea masuk imbalan yang dikeluarkan USDOC pada 25 Maret 2024, Pemerintah Indonesia dinyatakan tidak memberikan subsidi yang dilarang kepada produsen dan eksportir udang beku Indonesia.

Natan menjelaskan, dampak dari keputusan awal USDOC pada investigasi anti-dumping ini sudah mulai terasa. Terhitung sejak 1 Juni 2024, ekspor udang beku Indonesia selain dari PT BMS dikenakan tambahan bea masuk antidumping sementara dalam bentuk deposit tunai (cash deposit) sebesar 6,3 persen. Namun demikian, pengenaan bea masuk ini belum bersifat final sebab masih ada tahapan investigasi yang masih harus diikuti.

“Besaran tarif antidumping yang bersifat final akan dikeluarkan setelah diterbitkan Keputusan Final (Final Determination) secara resmi oleh otoritas AS. Keputusan tersebut diperkirakan akan disampaikan USDOC pada 21 Oktober 2024 untuk besaran margin dumping dan pada 22 November 2024 oleh US International Trade Commission (USITC) terkait hasil analisis adanya kerugian terhadap industri domestik dan hubungan kausalitas dengan tuduhan dumping,” terang Natan.

Natan menambahkan, Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, khususnya asosiasi eksportir udang Indonesia. “Indonesia akan lebih agresif dalam menangani kasus ini bersama-sama, termasuk dengan menyiapkan berbagai data dan argumentasi yang mendukung posisi Indonesia serta berpartisipasi dalam dengar pendapat publik yang diselenggarakan otoritas AS," lanjutnya.

Sementara Atase Perdagangan Washington DC Ranitya Kusumadewi menyampaikan, Pemerintah Indonesia juga terus melakukan komunikasi dengan asosiasi pelaku usaha makanan laut di AS serta importir utama udang beku asal Indonesia. Sebelumya, importir udang beku Indonesia di AS turut menyampaikan keprihatinan atas investigasi yang dilakukan otoritas AS.

“Setelah ditelusuri lebih detail, karakteristik produk udang impor berbeda dengan produk serupa di AS sehingga seharusnya kondisi industri AS tidak dikaitkan dengan impor. Untuk itu, Pemerintah Indonesia akan terus berkoordinasi dengan mitra pelaku usaha AS yang selama ini mengimpor udang beku asal Indonesia agar investigasi ini tidak memberikan dampak bagi kinerja ekspor udang beku Indonesia," tegas Ranitya.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP turut menambahkan, pengenaan bea masuk antidumping tersebut berpotensi mengganggu industri udang Indonesia. “Saat ini, pasar ekspor udang beku Indonesia masih terpusat ke AS. Ini dapat menyebabkan udang beku Indonesia menjadi kurang kompetitif di pasar AS. Untuk itu, perlu dilakukan tindakan pengamanan," imbuhnya.

Pada 2023, nilai ekspor udang Indonesia ke AS tercatat mencapai USD 685,33 juta, turun 27,52 persen dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar USD 946,93 juta. Pangsa ekspor udang Indonesia ke AS mencapai 62,94 persen dari total nilai ekspor udang Indonesia ke dunia. Pada tahun tersebut, volume ekspor udang Indonesia ke AS tercatat sebesar 86.601 ton turun 15,04 persen dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 101.931 ton.

Indonesia menempati urutan ke-4 sebagai negara asal impor udang AS dengan pangsa sebesar 10,56 persen. Selain Indonesia, importir utama udang ke AS di antaranya India dengan nilai USD 1,92 miliar dengan pangsa 26,97 persen, Kanada USD 1,69 miliar (23,6 persen), dan Ekuador USD 1,37 miliar (19,17 persen).

Baca Juga: TEI ke-39 Siap Digelar,Kemendag:Peluang Perluas Jejaring Bisnis&Ekspor ke PasarGlobal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved