ICDX Fasilitasi Transaksi Komoditi Syariah Antar Bank Syariah Indonesia & Maybank
Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - Bursa Komoditi ICDX resmi memfasilitasi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah atau yang disebut SiKA. Transaksi SiKA menjadi salah satu alternatif pilihan dalam hal pemenuhan likuiditas perbankan syariah di Indonesia. SiKA sendiri merupakan salah satu transaksi syariah yang hanya dapat diperdagangkan melalui bursa komoditi yaitu ICDX.
“Saat ini, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Maybank Syariah sudah menjadi anggota ICDX dan bank syariah lainnya sedang dalam proses untuk juga dapat bertransaksi SiKA,” kata Direktur Utama ICDX, Nursalam. Sebelumnya, CIMB Niaga Syariah dan CIMB Niaga Auto Finance juga telah menjadi anggota ICDX dan telah bertransaksi sejak tahun 2022 di Pasar Murabahah Komoditi Syariah.
Dengan adanya SiKA diharapkan semakin memperkuat transaksi moneter pasar uang syariah melalui transaksi pembelian komoditi yang didasari akad murabahah/jual beli dengan sistem angsuran.
Artinya, jika ada salah satu anggota bank syariah yang membutuhkan dana segar untuk kebutuhan dana pembelian komoditi, dapat melakukan transaksi melalui skema SiKA. Manfaatnya adalah kebutuhan dana akan cepat terpenuhi dan semakin memperkuat peran bank syariah di Indonesia dalam hal keseimbangan moneter.
“Dengan adanya kerjasama ini, semakin memperluas dan memperkuat struktur perbankan syariah, baik dari aspek bisnis, pengelolaan aset, terutama pada ketahanan likuiditas bank. Langkah strategis ini juga dapat menjadi salah satu pendukung untuk mendorong penguatan struktur moneter syariah,” kata Direktur Treasury & International Banking PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Moh. Adib.
Perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah atau komoditi syariah merupakan sebuah inovasi produk yang telah dikembangkan sejak tahun 2011 sebagai instrumen manajemen likuiditas dan pembiayaan bagi lembaga keuangan syariah khususnya perbankan syariah.
Komoditi syariah atau di luar negeri biasa dikenal dengan komoditi murabahah merupakan inovasi produk yang umum bagi perbankan syariah global, dan menurut Islamic Financial Services Board (IFSB), akad komoditi murabahah merupakan akad terbanyak kedua yang digunakan oleh perbankan syariah global yakni sebesar 26% setelah akad murabahah sebesar 41%.
ICDX juga berhasil menjawab tantangan mengenai perpajakan dalam transaksi komoditi syariah yang dihadapi oleh industri. Hal ini terselesaikan dengan diterbitkannya PP No 44 tahun 2022 yang mengatur transaksi jual beli melalui mekanisme komoditi syariah bebas PPN atau nihil.
“Tentu kami tidak akan berhenti di sini, karena ICDX sebagai penyelenggara pasar murabahah komoditi syariah di Indonesia terus berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar dan menyelesaikan tantangan-tantangan dalam pengembangan dan pengimplementasian komoditi syariah di Indonesia,” tutup Nursalam.
Tentang Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), juga dikenal sebagai Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) adalah bursa komoditi dan derivatif yang berbasis di Indonesia. Visi ICDX menjadi bursa pasar global yang meningkatkan kesejahteraan nasional, dengan misi menjadi tolok ukur penetapan harga komoditi dunia melalui produk-produk primer Indonesia.
ICDX adalah Bursa yang didukung oleh anggotanya yang terdiri dari pialang dan pedagang yang teregulasi oleh BAPPEBTI. Anggota ICDX memfasilitasi layanan transaksi nasabah yang mencakup kontrak perdagangan berjangka komoditi ICDX. Perdagangan di ICDX akan diselesaikan, dijamin, dan dikliring oleh Indonesia Clearing House.
Baca Juga: Peluang Pembiayaan Bank Syariah melalui Bursa Komoditi ICDX
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News