March
16
2023
     13:41

Hasil RUPST, Dividen BCA Sebesar Rp205 per Saham, Naik 41,4% YoY

Hasil RUPST, Dividen BCA Sebesar Rp205 per Saham, Naik 41,4% YoY
ILUSTRASI. Acara RUPST PT Bank Central Asia Tbk (16/03) yang memutuskan penggunaan laba bersih Perseroan antara lain untuk dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp205 per saham.

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - PT Bank Central Asia Tbk (“Perseroan”) hari ini melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) di Menara BCA Grand Indonesia, Jalan M.H. Thamrin No. 1 Jakarta, 10310. RUPST dilaksanakan secara fisik dan elektronik menggunakan aplikasi yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yaitu Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”).

RUPST telah mengambil keputusan atas beberapa hal yang pada intinya sebagai berikut:

1.    Menyetujui Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Sehubungan dengan disetujuinya laporan-laporan tersebut, RUPST juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;

2.    Sehubungan dengan Laba Bersih Perseroan selama tahun buku 2022 yang sebesar Rp40,7 triliun, RUPST memutuskan penggunaan Laba Bersih Perseroan antara lain untuk dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp205,- per saham, meningkat 41,4% dibandingkan dividen tunai yang dibagikan untuk tahun buku 2021.

Dividen tunai tersebut sudah termasuk dividen interim tunai tahun buku 2022 sebesar Rp35,- per saham yang telah dibayarkan oleh Perseroan kepada para pemegang saham pada tanggal 20 Desember 2022, sehingga sisa yang akan dibayarkan Perseroan pada tanggal yang akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan adalah sebesar Rp170,- per saham;

3.    a.   Memberikan kuasa dan wewenang:

1.    kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan jenis dan/atau besarnya gaji, tunjangan dan/atau fasilitas untuk para anggota Direksi yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2023;

2.    kepada pemegang saham mayoritas dalam Perseroan pada saat ini, untuk menentukan jenis dan/atau besarnya honorarium, tunjangan dan/atau fasilitas untuk para anggota Dewan Komisaris yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2023;

b.   Menetapkan besarnya tantiem untuk dibayarkan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2022, dan memberikan kuasa kepada pemegang saham mayoritas Perseroan saat ini untuk menetapkan besarnya tantiem serta pembagiannya kepada masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2022.

4.    Terkait penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik:

a.    Menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sebagai Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku 2023;

b.    Menunjuk Ibu Lucy Luciana Suhenda yang merupakan Akuntan Publik yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) dan merupakan Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku 2023;

c.     Memberikan kuasa dan wewenang  kepada Dewan Komisaris untuk: (i) menunjuk Kantor Akuntan Publik lain dan/atau Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) atau Ibu Lucy Luciana Suhenda karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit/pemeriksaan buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku 2023; (ii) melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

5.    Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk membayar dividen interim untuk tahun buku 2023, jika keadaan keuangan Perseroan memungkinkan serta dengan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

6.    Menyetujui perubahan Recovery Plan Perseroan; dan

7.    Menyetujui Resolution Plan Perseroan.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan nasabah serta dukungan dari seluruh stakeholders, termasuk pemerintah dan otoritas perbankan, sehingga BCA dapat menutup tahun 2022 dengan kinerja yang solid. Meskipun menghadapi ketidakpastian perekonomian global, kami melihat momentum bisnis di Indonesia kembali bertumbuh.

Hasil keputusan RUPST, termasuk pembagian dividen tunai ini, merupakan komitmen Perseroan untuk senantiasa memberikan nilai tambah yang berkesinambungan kepada pemegang saham.

Seiring dengan prospek pertumbuhan ekonomi nasional yang positif, kami optimistis atas prospek bisnis ke depan dan melangkah secara pruden di tahun 2023, sekaligus konsisten mendukung pemulihan ekonomi di berbagai sektor,” kata Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja.

Baca Juga: BCA Kelola Kredit Sindikasi Rp 21,72 Trililun Per Februari 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved