July
21
2022
     17:50

Fakta Online Payment yang Jarang Diketahui Pebisnis

Fakta Online Payment yang Jarang Diketahui Pebisnis
ILUSTRASI. Ilustrasi online payment.

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Seperti yang diketahui, saat ini kita sudah memasuki era digital. Era ini memungkinkan kita untuk melakukan bermacam-macam hal secara online, termasuk juga melakukan pembayaran. Proses pembayaran yang dilakukan secara online ini sering juga disebut sebagai online payment.

Para pemilik usaha biasanya akan menyediakan fitur online payment sehingga proses transaksi di tempat usahanya menjadi lebih mudah. Lantas, seperti apa cara kerja online payment? Simak fakta-fakta berikut ini:

1. Terdiri atas tiga komponen
 
Pemilik usaha yang ingin menerima pembayaran online akan membutuhkan tiga komponen. Komponen-komponen tersebut ialah payment processor, payment gateway, serta merchant account. Karena semua komponen saling berhubungan, maka transaksi melalui online payment tidak dapat berjalan apabila terdapat salah satu komponen yang tidak lengkap.

2. Membutuhkan transmisi informasi

Saat online payment diproses, maka bagian payment processor akan melakukan pengaturan pada transaksi kartu. Pengaturan ini dilakukan dengan cara memberikan informasi dari kartu kredit/debit pelanggan ke akun pelaku usaha dan akun pelanggan. Terdapat bermacam-macam informasi yang diberikan, mulai dari keamanan, limit kartu, hingga validitas kartu kredit. Oleh karena itu, apabila pelanggan memiliki dana yang tidak cukup untuk melakukan transaksi, maka proses pembayaran tidak dapat dilakukan.

3. Payment gateway menghubungkan payment processor

Secara teknis, proses online payment akan dibantu oleh payment gateway. Komponen ini berperan untuk menghubungkan payment processor dengan akun bisnis Kamu. Kemudian, akun pelaku usaha juga akan terhubung dengan penerbit kartu kredit/debit. Jadi, payment gateway lah yang akan memastikan pelaku usaha telah menerima pembayaran dari pelanggan.

4. Pelaku usaha membutuhkan akun untuk menerima online payment
 
Bagaimana cara pelaku usaha menerima pembayaran secara online? Ternyata, pembayaran tersebut membutuhkan merchant account yang sebenarnya merupakan salah satu jenis akun bank. Apabila pelaku usaha tidak memiliki merchant account, uang yang dikirimkan oleh pelanggan tidak terkirim ke manapun.

Jadi, kehadiran fitur online payment ini memberikan kita alternatif tambahan saat bertransaksi. Meskipun tidak datang langsung ke tempat usaha, para pemilik bisnis bisa bertransaksi dengan pelanggan secara praktis.

Baca Juga: Cashlez Tumbuh Positif, Bukukan Pendapatan Bersih Rp140,85 Miliar di 2021

Tentang PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk:

Berdiri sejak 2015, PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan merek Cashlez merupakan perusahaan teknologi finansial pembayaran yang memberikan solusi untuk merchant dan menawarkan nilai lebih agar pemilik usaha dapat mengatur dan menumbuhkan bisnisnya.

Cashlez menciptakan sistem payment gateway yang dilengkapi dengan penerimaan pembayaran menggunakan kartu, baik kartu kredit atau kartu debit berbasis aplikasi pada smartphone (Android dan iOS) yang dihubungkan dengan card reader melalui bluetooth.

Selain dapat menerima kartu, merchant dapat menerima metode pembayaran digital lainnya seperti pembayaran QRIS, Cashlez‐Link untuk pembayaran e‐commerce dan pembayaran Virtual Account. Cashlez mengembangkan fitur POS & back‐office reporting kepada merchant, sebagai komitmen Cashlez untuk mempermudah merchant dalam mengatur dan meningkatkan bisnisnya. Dalam hal ini, sistem dapat memonitor semua transaksi penjualan merchant secara real time.

Untuk diketahui, Cashlez telah menerima penghargaan Rekor Dunia MURI sebagai “The First Payment Aggregator in Indonesia with Point‐of‐Sale Platform and Payment Options of Multi‐ Acquiring Bank in One App”. Saat ini Cashlez telah membantu lebih dari 13.000 pelaku usaha yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada Mei 2019, Cashlez mendapatkan izin resmi sebagai Payment Gateway dari Bank Indonesia dan pada awal tahun 2020, Cashlez resmi menjadi Perusahaan Terbuka (Tbk) di Indonesia dengan kode saham CASH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved