Dirjen PSLB Rosa Vivien Ratnawati Tekankan Pentingnya Lintas Batas Polusi Plastik
Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian :Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menekankan beberapa prioritas regional dan rekomendasi pentingnya penanganan pencemaran lintas batas yang disebabkan oleh polusi plastik dan memitigasi dampaknya dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional para pihak, pembangunan berkelanjutan, common but differentiated responsibility, kerja sama internasional dan kondisi dan kemampuan masing-masing negara dalam penerapan instrumen tersebut di masa yang akan datang.
“Instrumen tersebut juga harus bersifat komprehensif, pragmatis, seimbang, inkusif dan transparan berdasarkan kajian ilmiah yang telah ada,” ujar Dirjen PSLB, Rosa Vivien Ratnawati dalam sesi penyampaian group statement dibawah mata agenda 4, Dirjen PSLB3 menyampaikan pernyataan mewakili Coordinating Body on the Seas of East Asia (COBSEA) pada pada Pertemuan The Fourth Session Of The Intergovernmental Negotiating Committee To Develop An International Legally Binding Intrument On Plastic Pollution, Including In The Marine Environment di Ottawa, Kanada, Rabu (23/04/2024) . Pertemuan kan berlangsung hingga 29 April 2024.
.
Pada sesi pembukaan INC-4 ini, Delegasi Republik Indonesia (Delri) dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati, didampingi Duta Besar RI di Ottawa, Daniel Tumpal S. Simanjuntak, berpartisipasi secara aktif menyuarakan kepentingan Pemerintah Indonesia dan Organisasi Multilateral. Dalam sesi penyampaian group statement dibawah mata agenda 4, Dirjen PSLB3 menyampaikan pernyataan mewakili Coordinating Body on the Seas of East Asia (COBSEA).
Dalam pernyataannya, Dirjen Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan bahwa Pemerintah Republik Indonesia mendukung penuh terbentuknya perjanjian internasional tersebut sebagai salah satu wujud dukungan internasional dalam menyelesaikan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh polusi plastik.
Sebagaimana telah diketahui, polimer plastik adalah hasil turunan dari produk minyak bumi yang sulit terdegradasi secara alami dan menyebabkan polusi dan kerusakan terutama bagi ekosistem perairan khususnya ekosistem laut. Beberapa penelitian menyebutkan telah ditemukan elemen mikroplastik dalam tubuh organisme perairan yang apabila tidak segera dilakukan penanganan dapat mempengaruhi kualitas rantai energi secara keseluruhan.
Dorong Implementasi Ekonomi Sirkular dalam Produksi Plastik
Selain hal tersebut, Dirjen Rosa Vivien Ratnawati juga mendorong implementasi ekonomi sirkular dalam produksi plastik, mengurangi ketergantungan terhadap virgin plastic polimer, dan pendaurulangan kemasan plastik. Upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi beban pencemaran terhadap lingkungan dan menciptakan industri plastik yang berkelanjutan dan lebih ramah lingkungan.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati didampingi oleh Anggota Delegasi RI yang berasal dari beberapa unsur Kementerian dan Lembaga antara lain KBRI/Perwakilan Tetap RI untuk ICAO di Ottawa, KBRI/Watap RI di Nairobi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Sekretariat Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut.
Seperti diketahui, pertemuan The Fourth Session of the Intergovernmental Negotiating Committee to develop an International Legally Binding Instrument (ILBI) on Plastic Pollution, including in the Marine Environment (INC-4) telah dibuka secara resmi pada tanggal 23 April 2024 oleh INC Chair Luis Vayas Valdivieso, yang juga merupakan Duta Besar Republik Ekuador untuk Kerajaan Inggris. Pertemuan ini merupakan mandat dari pertemuan United Nation Environmental Assembly (UNEA) 5 yang telah dilaksanakan tahun 2022.
Beberapa muatan penting Resolusi UNEA 5/14 antara lain menyatakan sampah plastik sebagai polutan baru, dimana polusi yang diakibatkan oleh sampah plastik ini telah mencapai tingkat yang tinggi dan terus meningkat. Karena polusi yang ditimbulkan oleh sampah plastik bersifat lintas negara, maka dibutuhkan kerja sama antar negara untuk memitigasi dampaknya melalu pendekatan full life cycle of plastic, dan pentingnya penerapan prinsip ekonomi sirkuler untuk mengakhiri polusi plastik. Negara-negara yang hadir pada UNEA 5 kemudian menyepakati untuk mengembangkan instrumen yang mengikat secara hukum untuk mengakhiri pencemaran plastik.
Pertemuan INC-4 yang berlangsung hingga 29 April mendatang akan membahas secara khusus revised zero draft yang merupakan pengembangan dokumen zero draft ILBI yang telah disusun pada pertemuan INC-3 di Nairobi pada Oktober 2023.
Baca Juga: Pengamat Pertanyakan Komitmen Pengolahan Sampah Terintegrasi di Jakarta dan Sekitar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News