Cegah Korupsi, Kemendag Gelar Sosialisasi Pengisian LHKPN 2024
Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono mengingatkan para wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk tertib dalam melakukan pelaporannya. Menurutnya, pengisian LHKPN menjadi salah satu langkah awal menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Hal ini ditegaskan Veri dalam kegiatan sosialisasi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2024 di Jakarta, hari ini, Rabu (31/1). Sosialisasi yang mengangkat tema 'Penyampaian LHKPN dalam Pencegahan Korupsi' ini diselenggarakan secara hibrida dan dihadiri oleh para wajib lapor LHKPN Kementerian Perdagangan.
"Pengisian LHKPN sangat penting, selain untuk deteksi dini pencegahan tindak pidana korupsi, tata kelola yang baik dan bersih juga dibangun di atas dasar integritas, akuntabilitas, serta transparansi. Kegiatan pada hari ini merupakan bentuk komitmen dari seluruh pimpinan Kementerian Perdagangan untuk menjaga dasar tersebut," terang Veri.
Melalui pelaporan LHKPN, lanjut Veri, para pimpinan di Kementerian Perdagangan dapat menjadi panutan dalam menunjukkan integritas serta transparasi bagi seluruh pegawai lainnya. Veri menambahkan, sebagai wujud dukungan terhadap pencegahan korupsi, diharapkan setelah kegiatan sosialisasi ini, para wajib lapor segera menyampaikan LHKPN seakurat mungkin.
"Sejak 2020, Kementerian Perdagangan berhasil mempertahankan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN sebesar 100 persen setiap tahunnya. Diharapkan, tahun ini dapat kami pertahankan. Ke depan, kami juga berharap dapat terus bekerja sama dengan KPK dalam upaya pencegahan korupsi dan penguatan integritas di lingkungan Kementerian Perdagangan. Mari junjung integritas Aparat Sipil Negara agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Perdagangan,” ujar Veri.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sihard Hadjopan Pohan juga mengharapkan, para wajib lapor untuk melakukan pelaporan sebelum batas waktu pada 31 Maret 2024. “Baiknya pelaporan dilakukan lebih awal sebagai antisipasi apabila terjadi kendala. Seperti bila LHKPN dinyatakan belum lengkap, maka para wajb lapor masih punya cukup waktu untuk melakukan perbaikan,” pungkasnya.
Di sela-sela kegiatan, turut disampaikan secara simbolis sertifikat International Organization for Standardization (ISO) 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu oleh CEO NQA Indonesia, Novian Amrah Putra kepada Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan atas pencapaian Inspektorat Jenderal dalam penerapan ISO 9001:2015 lingkup kegiatan pengawasan pada Audit Perwakilan Perdagangan dan Audit Dana Dekonsentrasi. Sertifikasi ISO ini merupakan bentuk komitmen para pimpinan dan pegawai Inspektorat Jenderal untuk selalu meningkatkan kualitas audit dan perbaikan berkelanjutan.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan menghadirkan Ketua Satgas Pendaftaran LHKPN KPK RI, David Tarihoran dan Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI, Denny Setiyanto sebagai narasumber. Diskusi membahas tata cara pengisian hingga permasalahan yang sering terjadi saat pelaporan LHKPN. Turut hadir secara luring para Pejabat Tinggi Madya Kementerian Perdagangan dan secara daring di antaranya para Pejabat Perwakilan Perdagangan di luar negeri.
Baca Juga: KPK: 10.685 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News