April
08
2024
     20:02

CFX Garap Lebih dari 50% Volume Perdagangan Aset Kripto di Indonesia

CFX Garap Lebih dari 50% Volume Perdagangan Aset Kripto di Indonesia
ILUSTRASI. PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), bursa kripto yang teregulasi di Indonesia terus memperkuat ekosistem aset kripto dalam negeri. Saat ini sudah terdapat sekitar 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan satu Non-CPFAK yang telah terdaftar di Bappebti.

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), bursa kripto yang teregulasi di Indonesia terus memperkuat ekosistem aset kripto dalam negeri. Saat ini sudah terdapat sekitar 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan satu Non-CPFAK yang telah terdaftar di Bappebti.

Berdasarkan aturan yang berlaku, CPFAK dan Non-CPFAK untuk dapat mengubah statusnya menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) wajib mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX dalam rangka mendukung aturan yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui Peraturan (Bappebti) No. 8 tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 tahun 2022.

Saat ini terdapat empat CPFAK yakni PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Kripto Maksima Koin (Kripto Maksima - GOTO Group) dan PT Aset Digital Berkat (TOKOCRYPTO) yang telah mendapatkan SPAB dari CFX.

“Empat pedagang kripto yang telah mendapatkan SPAB dari CFX menyumbang lebih dari 50% total trading volume transaksi kripto di Indonesia. Berdasarkan data dari Bappebti total transaksi kripto pada Januari hingga Februari 2024 menyentuh Rp55.26 triliun atau naik 113.05% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp25.94 triliun.” ujar Direktur Utama CFX Subani.

Subani menambahkan, “Kami mendorong para CPFAK lain untuk dapat mempercepat proses pendaftaran menjadi PFAK. Pendaftaran sebagai PFAK menunjukkan komitmen setiap CPFAK untuk memberikan layanan yang tidak hanya memenuhi standar industri yang tinggi tetapi juga mematuhi regulasi pemerintah Indonesia. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan CFX untuk mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia dalam kerangka kerja yang aman dan teratur.”

Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bappebti No. 8 tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 tahun 2022 CPFAK diminta untuk segera menyampaikan surat permohonan persetujuan dan melengkapi persyaratan sebagai PFAK kepada Bappebti.

Dalam aturan yang berlaku, bagi pedagang kripto di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan SPAB dari CFX, selanjutnya akan melakukan proses lanjutan di Bappebti termasuk melakukan Fit and Proper Test yang kemudian status pedagang kripto dari CPFAK dapat berubah menjadi PFAK.

Sebagai informasi, Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bappebti meluncurkan bursa nasional pertama di dunia untuk aset kripto yaitu CFX. Pendirian bursa kripto ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau CFX.

CFX dirancang untuk beroperasi serupa dengan bursa saham tradisional seperti NASDAQ dengan fokus khusus utama pada aset digital cryptocurrency. CFX hadir untuk membuat ekosistem kripto di Indonesia lebih aman bagi investor dan pelaku usaha.

“Kami memahami pentingnya regulasi yang kuat untuk masa depan industri kripto di Indonesia. CFX berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan Bappebti dan pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan lingkungan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan andal. Kami mendukung Bappebti melalui peran kami sebagai bursa untuk menjaga keamanan konsumen.” tutup Subani, Direktur Utama CFX.

Sekilas tentang CFX Indonesia

CFX adalah bursa aset kripto yang diatur oleh pemerintah Indonesia yang berperan penting dalam memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan pasar aset digital di Indonesia. Kami berkomitmen untuk standar kepatuhan tertinggi, memperkuat perlindungan investor melalui pemantauan pertukaran kripto berbasis di Indonesia, dan memperkenalkan produk-produk inovatif dalam bisnis aset digital yang lebih luas dengan memberikan standar keamanan dan transparansi tertinggi untuk meningkatkan ekosistem kripto Indonesia.

Baca Juga: CFX: Ada Tiga Calon Pedagang Aset Fisik Kripto di Pipeline Anggota Bursa Kripto

Selanjutnya: Kementerian ESDM Siap Evaluasi RKAB Perusahaan Timah

Menarik Dibaca: Ini 7 Pekerjaan di Bidang Creative Advertising yang Banyak Dicari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved