March
14
2024
     13:47

BCA Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, Tetapkan Dividen Rp 270,00 per Saham

 BCA Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, Tetapkan Dividen Rp 270,00 per Saham
ILUSTRASI. Jajaran direksi Bank BCA berfoto bersama dalam acara RUPST PT Bank Central Asia Tbk (14/03). Sehubungan dengan laba bersih yang diperoleh Perseroan pada tahun buku 2023 yaitu sebesar Rp48,6 triliun dan dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp270,00 per saham, meningkat 31,7% dibandingkan dividen tunai yang dibagikan untuk tahun buku 2022.

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - PT Bank Central Asia Tbk (“Perseroan”) hari ini melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) di Menara BCA Grand Indonesia, Jalan M.H. Thamrin No. 1, Jakarta, 10310. RUPST dilaksanakan secara luring dan daring menggunakan aplikasi yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yaitu Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”).

RUPST telah mengambil keputusan atas beberapa hal yang pada intinya sebagai berikut:

1.Menyetujui Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023. Sehubungan dengan disetujuinya laporan-laporan tersebut, RUPST juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang dilaksanakan selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023;

2.Sehubungan dengan laba bersih yang diperoleh Perseroan pada tahun buku 2023 yaitu sebesar Rp48,6 triliun, RUPST menetapkan penggunaan laba bersih tersebut antara lain untuk dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp270,00 per saham, meningkat 31,7% dibandingkan dividen tunai yang dibagikan untuk tahun buku 2022.

3.Dividen tunai tersebut sudah termasuk dividen interim tunai tahun buku 2023 sebesar Rp42,50 per saham yang telah dibayarkan Perseroan kepada para pemegang saham pada 20 Desember 2023, sehingga sisa yang akan dibayarkan Perseroan pada tanggal yang akan ditetapkan Direksi Perseroan sebesar Rp227,50 per saham;

a.    Memberikan kuasa dan wewenang:

kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan jenis dan/atau besarnya gaji, tunjangan dan/atau fasilitas untuk para anggota Direksi yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2024;

kepada pemegang saham mayoritas dalam Perseroan saat ini, untuk menentukan jenis dan/atau besarnya honorarium, tunjangan dan/atau fasilitas untuk para anggota Dewan Komisaris yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2024;

b. Menetapkan besarnya tantiem untuk dibayarkan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2023, dan memberikan kuasa kepada pemegang saham mayoritas Perseroan saat ini untuk menetapkan besarnya tantiem serta pembagiannya kepada masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2023.

4.Terkait penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik:

a.menunjuk KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, firma anggota jaringan global PwC, sebagai Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku 2024;

b.menunjuk Ibu Lucy Luciana Suhenda yang merupakan Akuntan Publik yang tergabung dalam KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, firma anggota jaringan global PwC dan merupakan Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku 2024;

c.memberikan kuasa dan wewenang  kepada Dewan Komisaris untuk:

(i) menunjuk Kantor Akuntan Publik lain dan/atau Akuntan Publik pengganti dalam hal KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, firma anggota jaringan global PwC atau Ibu Lucy Luciana Suhenda karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit/pemeriksaan buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku 2024;

(ii) melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan tersebut.

5.Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk membayar dividen interim untuk tahun buku 2024, jika keadaan keuangan Perseroan memungkinkan serta dengan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

6.Menyetujui perubahan Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan.

“Kami berterima kasih kepada para nasabah atas kepercayaannya, seluruh stakeholders yang terus memberikan dukungan, serta pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan regulator lainnya, sehingga BCA mampu melewati tahun 2023 dengan kinerja solid. Kami melihat perekonomian Indonesia tetap tangguh dan stabil, serta berpotensi terus tumbuh di tengah berbagai tantangan yang ada di tingkat global dan regional. Hasil keputusan RUPST BCA hari ini menunjukkan komitmen Perseroan untuk senantiasa memberikan nilai tambah yang berkesinambungan kepada pemegang saham. Kami optimistis atas prospek bisnis ke depan dan tetap melangkah secara pruden sepanjang 2024, sekaligus konsisten mendukung pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor,” kata Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja.

Baca Juga: Sah! BCA Bakal Bagikan Dividen Senilai Rp 33,2 Triliun Dari Laba Tahun 2023

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved