50 UMKM Dapat Sertifikat Halal dari Balai Kemenperin dan Dinas Koperasi Jogja
Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - Salah satu inti dari dari kebijakan pemulihan ekonomi pascapandemi di beberapa negara adalah melalui penerapanekonomi syariah. Di Indonesia, ekonomi syariah terus tumbuh dan berkembang. Bank Indonesia (BI) dalam Indonesia Halal Market Reports 2021/2022, mencatat potensi penambahan dari ekonomi syariah sebesar USD5,1 miliar atau Rp72,9 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dari industri halal.
“Kementerian Perindustrian mendukung ekonomi syariah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, yaitu kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia dengan mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Doddy Rahadi di Jakarta, Kamis (15/12).
Kepala BPSKJI mengemukakan, satuan kerja di bawah BSKJI Kemenperin, yakni Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik (BBSPJIKKP) turut berperan dalam upaya penerapan ekonomi syrariah di Indonesia. Satker yang berlokasi di Yogyakarta ini telah terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
“Ruang lingkup LPH BBSPJIKKP antara lain makanan dan minuman, produk kimiawi, serta barang gunaan. LPH BBSPJIKKP didukung oleh lima auditor halal dengan kompetensi sesuai ruang lingkupnya,” ujar Doddy.
LPH BBSPJIKKP telah menggandeng Dinas Koperasi dan UKM Yogyakarta untuk melakukan audit atau pemeriksaan halal pada 50 UMKM di Kota Gudeg tersebut. “Dinas Koperasi dan UKM Yogyakarta memprogramkan fasilitasi sertifikasi halal bagi 50 UMKM. Otomatis kegiatan audit halal tersebut harus dilaksanakan oleh LPH BBSPJIKKP di tahun ini,” imbuhnya.
Sebagai langkah awal, Dinas Koperasi dan UKM Yogyakarta menyelenggarakan Bimtek Sertifikasi Halal pada 24-25 November 2022 lalu untuk para pelaku UMKM yang akan difasilitasi sertifikasi halal. Peserta bimtek adalah pelaku UMKM yang bergerak di bidang makanan dan/atau minuman seperti warung gudeg, bakso, aneka olahan ayam (crispy, geprek, kremes, abon, dimsum), gongso semarangan, rendang, katering, serta olahan makanan/minuman lainnya.
Kepala Seksi Produksi Dinas Koperasi dan UKM Yogyakrta, Eko Triyanto menyampaikan agar para peserta bersungguh-sungguh dalam mengikuti bimtek, sehingga semua pelaku UMKM dapat memahami proses permohonan sertifikasi halal, mulai pengisian formulir, pemenuhan kelengkapan dokumen, hingga pendaftaran di SIHALAL.
Tiga materi disampaikan oleh LPH BBSPJIKKP dalam bimtek, yakni Kebijakan dan Proses Sertifikasi Halal bagi Produk UMKM Olahan Daging, Menyosialisasikan Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), serta terkait dengan SIHALAL atau Sistem Informasi Halal.
Baca Juga: Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis bagi 324.000 UMK, Ini Syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News